KPAI Anggap Aturan Jilbab SMKN 2 Padang Melanggar HAM

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Sabtu, 23 Januari 2021 19:09 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menduga pihak SMKN 2 Kota Padang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU HAM terkait aturan mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab.

"Pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA, sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam," kata Retno dalam keterangannya, Sabtu, 23 Januari 2021.

Sebuah video di media sosial sebelumnya memperlihatkan percakapan Elianu Hia, orang tua salah satu siswi nonmuslim, dengan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, JCH, tidak mengenakan jilbab atau kerudung saat bersekolah.

JCH tercatat sebagai siswi sekolah tersebut pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP). JCH keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan mengenakan jilbab. Pihak sekolah menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan. Sehingga menjadi janggal bagi guru dan pihak sekolah kalau ada anak yang tidak mematuhinya. Sebab, di awal masuk sekolah, saat diterima sekolah tersebut, orang tua dan anak sepakat mematuhi peraturan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Survei KPAI: 76,8 Persen Anak Gunakan Gawai di Luar Jam Belajar

Atas kejadian tersebut, Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam dan majemuk. Karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Meski pihak sekolah beralasan tidak ada siswanya yang menolak aturan tersebut, Retno menilai bukan berarti kebijakan tersebut tidak melanggar ketentuan perundangan yang lebih tinggi. Pasalnya, kata Retno, melarang peserta didik berjilbab maupun memaksa peserta didik untuk berjilbab juga melanggar HAM.

KPAI pun mendorong agar Dinas Pendidikan Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Padang dan jajarannya dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah. "Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera," ujar Retno.

KPAI juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 8 tersebut secara masif di seluruh Indonesia. Selain itu, KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM.

"Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Berita terkait

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

1 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

1 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

1 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

1 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

5 hari lalu

Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

5 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

5 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

6 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

7 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

8 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya