MA Sebut Tak Ada Intervensi dalam Putusan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi

Reporter

Antara

Sabtu, 23 Januari 2021 08:04 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan hakim memiliki independensi dalam mengambil keputusan termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi dan pihaknya tidak bisa mengintervensi. "Bahkan Ketua MA saja tidak boleh mengintervensi putusan atau memberikan ini itu, mengomentari putusan juga kena rambu kode etik," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro disampaikan dalam diskusi virtual PK Jangan Jadi Jalan Suaka Jumat 22 Januari 2021.

KPK mencatat setidaknya 65 terpidana korupsi mengajukan upaya PK pada 2020.

Andi Samsan juga mengakui belum ada diskusi terkait dengan putusan PK yang menjadi sorotan publik, misalnya putusan PK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara pada "Secara pengetahuan ilmu hukum, ketika suatu putusan hakim telah diucapkan artinya publik sudah tahu, maka MA tidak ada mekanisme mendiskusikan putusan," tambah Andi Samsan.

Namun menurut Andi Samsan, independensi hakim juga harus dibarengi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.

"Karena itu ranah independensi hakim tapi padanan independensi itu adalah akuntabilitas, boleh bebas tapi ada pertanggungajawaban kenapa ambil putusan demikian jadi tidak hanya mengagungkan independensi, memang begitulah keadaan di MA," ungkap Adni Samsan.

Baca: KPK Menilai Peninjauan Kembali Adalah Jalan Pintas Koruptor Dapat Hukuman Ringan

Advertising
Advertising

Independensi hakim tersebut berdasarkan pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan" serta didukung dengan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut KPK, terdapat sejumlah fenomena menarik dalam pengajuan PK para terpidana korupsi.

"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020, dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam diskusi tersebut.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara; mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.

Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai terpidana suap proyek infrastruktur divonis 9 tahun penjara dipotong menjadi enam tahun; mantan Hakim MK Patrialis Akbar dalam kasus suap impor daging sapi dihukum 8 tahun penjara dan dipotong menjadi 7 tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali.

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

10 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

16 jam lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

17 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

18 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

21 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

22 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya