Pidana Berat Bagi Pelaku Diskriminasi Ras dan Etnis
Selasa, 28 Oktober 2008 14:24 WIB
"Hal ini untuk memberikan efek jera dan tidak terjadi tidakan diskriminasi ras dan etnis," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Murdaya Poo, Selasa (28/10), saat membacakan laporan panitia dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta.
Dalam pasal 17 Rancangan Undang-Undang ini, pelaku pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenai pidana pemberatan 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.
Menurut Murdaya, pasal ini sempat menjadi perdebatan panjang. "Materi ini sempat menjadi penghambat dan mengakibatkan deadlock," katanya. Namun rancangan dengan 9 bab dan 23 pasal ini akhirnya disetujui pada 27 Oktober 2008.
Rancangan ini, tambah Murdaya, juga mengatur pemberian pidana kepada korporasi yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis. "Pidananya dalam bentuk denda dengan pemberatan 3 kali dari yang dilakukan perseorangan," katanya.
Eko Ari Wibowo