KSP: Pam Swakarsa Sekarang Berbeda dengan 1998

Reporter

Antara

Kamis, 21 Januari 2021 15:38 WIB

Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal Kapolri Komjem Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Naskah makalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjalani fit and proper test tersebut berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan'. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden mengatakan ada perbedaan antara Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa yang disinggung Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kelompok serupa pada 1998.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan, Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan 1998.

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Jaleswari. Dalam aturan ini, kata dia, Polri wajib berkoordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.

Baca juga: KontraS Kritik Rencana Listyo Sigit Aktifkan Pam Swakarsa

Jaleswari mengatakan Pemerintah memahami adanya stereotip maupun memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Swakarsa di masa lalu. Namun, kata Jaleswari, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut.

Dalam hal ini ada aturan beberapa aspek terkait Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Dia mengatakan pengaturan terkait Swakarsa tersebut menjadi penting karena memiliki beberapa berfungsi. Salah satunya, memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat.

"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," kata Jaleswari.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Listyo Sigit menyatakan ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Sigit menjelaskan, pengaktifan Swakarsa akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang dimiliki Polri.

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

8 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya