Terpopuler Nasional: Listyo Sigit dan Syarat Mutasi ASN
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 21 Januari 2021 07:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi perhatian pembaca Tempo.co sepanjang Rabu, 20 Januari 2021. Pertama ialah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Proses uji kelayakan berjalan di Komisi III DPR RI.
Kedua ialah tentang Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri soal syarat kepala daerah yang ingin melakukan mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu dibuat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020. Berikut rangkumannya.
Listyo Sigit Prabowo
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tak ada lagi anggota Kepolisian yang berusaha memberikan hadiah kepada pimpinan demi meraih jabatan. Sigit mengatakan jajaran Polri cukup bekerja dengan baik dan mengabdi kepada rakyat.
"Saya sering sampaikan, tidak ada lagi anggota pusing-pusing mikirin apa yang harus saya kasih ke pimpinan. Saya minta di masa saya janganlah berpikir seperti itu," kata Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.
Sigit menyatakan penilaian dan penempatan akan dilakukan secara proporsional dan berbasis kompetensi. Maka dari itu, dia mewanti-wanti agar anggota Kepolisian tak lagi memikirkan bagaimana mendapatkan jabatan melalui pimpinan.
"Karena sudah ada parameternya, penilaian assesment standarnya. Nanti akan diatur di situ. Anggota cukup bekerja dengan baik," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Alasan Listyo Sigit Mau Hidupkan Lagi Pamswakarsa
Sigit juga menanggapi pertanyaan terkait strateginya menjaga soliditas Kepolisian. Soliditas ini banyak dipertanyakan lantaran ia melewati dua angkatan seniornya untuk menjadi pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurut Listyo Sigit, dia akan menjaga proporsionalitas jabatan jajaran Kepolisian. Dia mengatakan proporsionalitas angkatan ini akan dipertimbangkan dengan tetap mendasarkan pada penilaian kompetensi. "Hal ini akan kami atur secara proporsional, senior juga tetap memiliki ruang, junior yang berprestasi juga kami berikan kesempatan. Kami uji dan lihat dari kompetensi, namun proporsional akan kami lakukan," ujar dia.
Syarat Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu ada dalam surat edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong," kata Mendagri Tito mengutip Antara, Rabu, 20 Januari 2021.
Mendagri mengatakan SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia mengatakan mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di Pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.
"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito.
Mendagri menambahkan setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang Pilkada 2020, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama. Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN yang sengaja disingkirkan karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.
"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.
Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.
"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai (ASN) itu," kata Tito Karnavian.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tolak 4.156 Usulan Mutasi ASN
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA