Kemendagri Bahas Rekomendasi Khofifah Soal Pemecatan Bupati Jember
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 20 Januari 2021 15:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini masih membahas rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar mencopot jabatan Bupati Jember Faida.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pembahasan akhir terkait pemeriksaan Bupati Jember oleh Tim Pusat dan Provinsi sudah dilakukan kemarin. Pembahasan itu kemudian menghasilkan beberapa rekomendasi.
"Rekomendasi tersebut, selanjutnya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri. Mudah-mudahan bisa terlaksana hari ini, sehingga dapat memiliki keputusan yang final," ujar Benni saat dihubungi Tempo pada Rabu, 20 Januari 2021.
Namun, Benni enggan menjelaskan poin-poin rekomendasi tersebut. "Sebaiknya kita menunggu keputusan final saja ya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi pemecatan Bupati Jember Faida berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan Faida melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran itu ialah selama tujuh bulan Faida tidak pernah menjalankan instruksi pemulihan struktur birokrasi Pemkab Jember. Faida disebut tidak beritikad baik dan sengaja membiarkan masalah birokrasi berikut penempatan pejabat yang ilegal.
Pelanggaran berikutnya, selama empat tahun berturut-turut APBD mengalami keterlambatan pengesahan. Bahkan, APBD tahun 2020 tidak terselesaikan meski sebanyak lima kali difasilitasi oleh Pemprov maupun Kemendagri.
Faida tidak memberi keputusan kepada tim anggaran Pemkab, padahal telah diutus menghadiri rapat bersama dengan DPRD untuk melanjutkan pembahasan rancangan Perda APBD di Kantor Bakorwil V tanggal 25 Juni 2020. Justru ia memilih tetap memakai Perbup APBD dengan keterbatasan pemakaian anggaran hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak. Temuan inspektorat kemudian menunjukkan bukti realisasi anggaran justru menyimpang dari ketentuan.
Pelanggaran Faida bertambah dengan tidak pernah hadir untuk wajib menjawab interpelasi maupun hak angket dari DPRD Jember. Pemeriksaan Inspektorat menyimpulkan Faida mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur dalam Pasal 67 huruf b dan sanksi pemecatan sesuai Pasal 78 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Khofifah mengeluarkan surat Gubernur kepada Mendagri dengan nomor: 739/ 9238/ 060/ 2020, tertanggal 7 Juli 2020 yang merekomendasikan pemecatan terhadap Bupati Jember Faida. Rekomendasi tersebut, sampai saat ini masih dibahas di Kemendagri.
Baca juga: 4 Alasan Khofifah Meminta Bupati Jember Faida Cabut SK Mutasi Pejabat
DEWI NURITA