Sultan HB X Teken Aturan Pembatasan Unjuk Rasa, Koalisi: Kado Pahit Demokrasi

Selasa, 19 Januari 2021 14:23 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sultan Hamengku Bowono X meneken Peraturan Gubernur Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Sultan HB X meneken aturan ini pada 4 Januari 2021.

"Pergub ini menjadi kado pahit awal tahun dari Sultan yang bisa membahayakan kehidupan demokrasi di Yogya di masa depan," ujar salah satu anggota elemen yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, di kantornya Selasa, 19 Januari 2021.

Elemen ARDY sendiri merupakan wadah bersama tak kurang 27 entitas organisasi independen lintas profesi. Selain AJI Yogyakarta, ada pula Pusat Studi HAM UII, LBH Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, IDEA Yogyakarta, PPLP KP, dan Indonesia Court Monitoring (ICM).

Ada pula elemen FNKSDA Yogyakarta, IMM AR Fakhruddin Kota Yogyakarta, KPR,
SBLP, FPBI Jogja, Serikat Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, FPPI Pimkot Yogyakarta, PBHI Yogyakarta, Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, dan Social Movement Institute.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Sultan HB X: Yogya Tak Diciptakan untuk Anarko.

Advertising
Advertising

Koalisi masyarakat ini juga sudah melayangkan somasi pada Sultan untuk segera mencabut Pergub kontroversial dan mengancam kehidupan demokrasi itu. Aturan dalam Pergub ini, kata Yogi, salah satunya memuat ketentuan krusial yang kental aroma politis dan seolah ingin menghidupkan lagi spirit otoritarian ala Orde Baru.

"Lewat Pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," ujar Yogi.

Yogi merujuk pada Bab III pasal 11 Pergub itu. Dalam pasal ini, disebutkan dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum itu, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.

Tak hanya itu, dalam Pergub itu, Sultan sebagai pucuk pimpinan tertinggi Pemerintah DIY, berupaya mengendalikan dan membatasi bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogya dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa.

Seperti Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka. Kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan, Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.

Sedang di Pasal 6 membatasi waktu penyampaian pendapat di muka umum itu hanya dalam kurun waktu pukul 06.00 - 18.00 WIB. Kemudian di Pasal 7 disebutkan setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum juga mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel).

Anggota elemen lain, yang juga Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan Pergub itu bertentangan dengan apa yang pernah diucapkan Sultan sendiri tentang kehidupan demokrasi saat ini.

Dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, kata Tri, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan. Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat.

"Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan HB X yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," ujar Tri.

Adapun Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Shinta Maharani yang juga bagian dari elemen itu menyatakan berpendapat di depan jantung kekuasaan atau simbol kekuasaan seperti di depan Gedung DPRD DIY, kantor gubernur, juga Istana Negara Gedung Agung merupakan hak setiap warga negara. "Hal itu dilindungi konstitusi yakni pasal 28 E ayat 2 UUD 1945," ujar Shinta.

AJI Yogyakarta menilai Pergub yang diteken Sultan HB X ini memuat aturan-aturan yang bertentangan dengan demokrasi. "Bertentangan dengan semangat reformasi 1998 karena melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum," kata Shinta.

Berita terkait

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

9 jam lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

14 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

14 jam lalu

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

19 jam lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

1 hari lalu

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

1 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

1 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

1 hari lalu

Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

2 hari lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

2 hari lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya