Setara Ingatkan Perpres Pencegahan Ekstremisme Tak Jadi Justifikasi Persekusi

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 18 Januari 2021 21:20 WIB

Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme (RAN PE). Setara Institute menggaris bawahi Perpres tersebut soal partisipasi masyarakat untuk menjadi perhatian lebih lanjut.

"Sebagai ikhtiar pencegahan, saya kira Perpres ini bagus untuk memperkuat konsolidasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pencegahan sehingga satu pada dalam langkah dan tidak tumpang tindih anggaran," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Januari 2021.

Ismail mengatakan Perpres ini injeksi etos yang memperkuat kinerja bagi Kementerian/Lembaga dan infrastruktur penanganan terorisme. Ia menilai isi dari Perpres memiliki rencana-rencana yang lebih terpadu.

Namun Ismail mengingatkan bahwa aturan mengenai partisipasi masyarakat harus jadi perhatian. Tertuang dalam lampiran Perpres disebutkan adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RANPE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Advertising
Advertising

Ismail mengingatkan muatan partisipasi masyarakat ini tidak boleh menimbulkan pembenaran persekusi oleh kelompok masyarakat. Ia menyatakan pemerintah masih harus memastikan ada batasan konsep partisipasi, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.

"Bisa dalam bentuk peraturan BNPT atau Kapolri. Yang pasti pelaksanaan harus akuntabel," kata Ismail.

Ia menegaskan jika dibiarkan tak jelas, Perpres ini justru bukannya membawa pengaruh positif, namun justru disalahgunakan. "Dikhawatirkan partisipasi ini menjadi justifikasi tindakan persekusi atas orang dan kelompok yang dianggap berpotensi VE (violent extremism)," kata Ismail.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pencegahan Ekstremisme

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

34 menit lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

54 menit lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

2 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

4 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

8 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

10 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

10 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

14 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya