Rizal Ramli saat tiba untuk mengajukan judicial review tentang threshold atau ambang batas pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Rizal Ramli terkait penghapusan ambang batas presiden atau presidential treshold. Dalam gugatannya, Rizal menyebut ambang batas ini menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengatakan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan soal ambang batas presiden ini.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Sesuai pasal tersebut, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan. Sehingga subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional dan memiliki kedudukan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik.
"Maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik," ujar Arief Hidayat, Kamis, 14 Januari 2021.
Rizal menyebut aturan ambang batas membuat calon terbaik tidak dapat berkompetisi dalam pemilu. Sebab, kata dia, kebanyakan calon presiden tidak mempunyai uang untuk membayar upeti yang diminta partai politik.
Menurut dia, sistem demokrasi yang berlaku di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. "Menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi," kata Rizal Ramli.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
21 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.