Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tak Pernah Menciderai Integritas Pemilu

Rabu, 13 Januari 2021 20:39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman menerima kedatangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan keanggotaan salinan daftar keanggotaan PDI Perjuangan di KPU RI, Jakarta, 04 Agustus 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua KPU. Arief mengatakan ia tak pernah melakukan perbuatan yang menciderai integritas pemilihan umum.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang menciderai integritas pemilu," kata Arief kepada wartawan, Rabu, 13 Januari 2021.

Meski begitu, Arief mengatakan KPU masih menunggu salinan putusan resmi dari DKPP. Ia mengatakan KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut untuk menyatakan langkah selanjutnya.

"Secara resmi kami biasanya dikirim hard copy (putusan). Nah kami tunggu, kami pelajari barulah nanti bersikap bagaimana," kata dia.

DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU karena dianggap melanggar etik dan tak menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu. Perkara etik ini bermula dari putusan DKPP memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU pada Maret 2020.

Advertising
Advertising

Evi sebelumnya diberhentikan lantaran dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Arief diadukan ke DKPP karena diketahui menemani Evi menggugat keputusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tindakan itu dianggap membangkang terhadap putusan DKPP memberhentikan Evi yang bersifat final dan mengikat.

Arief juga dianggap membuat surat yang melampaui kewenangannya sebagai ketua KPU. Setelah gugatan Evi dimenangkan PTUN, Arief berkomunikasi dengan Sekretariat Negara sehingga Presiden Joko Widodo membatalkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Evi secara tidak hormat.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Arief membuat surat yang meminta Evi aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU. DKPP menilai surat ini melampaui kewenangan, sebab Presiden dalam keputusannya tidak mencantumkan frasa atau ketentuan yang memerintahkan Arief untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi sebagai komisioner.

Dalam sidang pembacaan putusan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang juga anggota DKPP ex-officio menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Pramono di antaranya menyatakan tanda tangan Arief dalam surat yang dipersoalkan itu dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU, bukan pribadi.

Jika Arief bukan ketua KPU, kata Pramono, orang lainlah yang akan membubuhkan tanda tangan tersebut. Pramono juga menyatakan adanya komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara yang awalnya berpendapat tak perlu Keputusan Presiden untuk mengaktifkan kembali Evi pascakeluarnya putusan PTUN.

Kalau pun tindakan Arief menandatangani surat itu dianggap pelanggaran, Pramono berpendapat hal tersebut bukan pelanggaran berat yang mesti dijatuhi sanksi maksimal. Pramono berpendapat koleganya itu tak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu, menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, serta bukan merupakan tindakan asusila.

"Seandainya tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran, maka saya berpandangan bahwa Saudara Arief Budiman tidak selayaknya dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap sebagai anggota dan jabatan ketua atau pemberhentian dari jabatan ketua," kata Pramono.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 hari lalu

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya