TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Polda Riau menangkap dua dari empat warga sipil yang diduga terlibat dalam bentrokan antara TNI dan Polri di Dumai. "Keduanya ditangkap Rabu (5/2).Kuat dugaan keduanya terlibat dan memicu insiden itu. Kita juga tengah mengejar dua tersangka lainnya, yang juga warga Sipil," kata Kapolres Dumai AKBP Imron Corry kepada Tempo News Room, Kamis (6/2), di Pekanbaru. Kedua warga sipil itu, Amir dan Pepen Supendi, diyakini sebagai pimicu hingga terjadinya bentrokan Selasa (4/2) dinihari antara anggota Dalmas Polres Dumai dengan sejumlah personil Den Arhanudse Rudal 004 Dumai. Dalam pemeriksaan awal, kepada Polisi, Amir, 48 tahun, dan Pepen, 50 tahun, menyangkal keterlibatannya dalam insiden itu. Namun, setelah dilakukan pengusutan, termasuk meminta keterangan terhadap sejumlah saksi sipil di lokasi bentrokan, Lokalisasi Buangan Sampah, keduanya belakangan mengakuinya. Dalam peemriksaan awal, polisi menyebut Amir mengakui ikut mengeluarkan sejumlah teriakan yang dianggap turut menyemangati kedua pihak untuk bentrok. Saat pihak patroli Polres Dumai masuk ke lokalisasai Buangan Sampah dan kemudian terjadi ketegangan antara sejumlah anggota Arhanudse dengan anggota Patroli Polres Dumai, disebut Pepen dan Amir ikut berteriak teriak dan menyemangati pihak tertentu untuk saling baku hantam. "Keduanya hari ini direncanakan dikirim ke Mapolda Riau. Sedang dua tersangka yang masih dalam pengejaran. Sedang penangan kasus ini, tentu sepenuhnya tengah ditangani oleh pihak Detasemen Polisi Militer," kata Corry. Sebagaimana disebutkan disebutkan sebelumnya, TNR dari kesatuan Den Arhanudse Rudal 004 Dumai bentrok dengan Polisi dari Polres Dumai. Bentrok itu berawal dari adanya laporan pertelepon kepada piket jaga Mapolres Dumai, yang menyebut terjadi keriburtan di salah satu barak atau kafe di lokalisasi Buangan Sampah Dumai. Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRD RIau yang membidangi Hankam dan Politik, Rolan Aritonang mengaku terkejut dengan tertangkapnya warga sipil dalam kasus bentrokan itu. Menurut Rolan, pihaknya belum dapat memahami bagaimana mungkin warga sipil dapat terlibat dalam bentrokan antara TNI dan Polisi. "Wah ini sangat mengejutkan. Saya tidak habis pikir tentang warga sipil yang disebut provokator itu. Meski begitu kita serahkan penyelesaiannya lewat prosedur hukum. Dan hendaknya situasi kondusif ini jangan lagi diusik-usik," ujar Rolan. (Jupernalis-Tempo News Room)
Berita terkait
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers
1 menit lalu
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers
Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran
10 menit lalu
15 Tahun BINUS Online, Hadirkan 15.000 Konten Pembelajaran
Dalam rangka merayakan 15 tahun dedikasi BINUS Online, diluncurkanlah 15.000 konten pembelajaran yang dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.