Mabes Polri Pastikan Usut Dugaan Kepemilikan Senjata Api FPI
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 9 Januari 2021 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal mengusut dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI. Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono usai mengetahui laporan hasil investigasi beserta rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Iya (akan diusut)," ujar Argo melalui konferensi pers daring pada 8 Januari 2020.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
FPI membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggotanya dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, ditemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil. Kemudian, berdasarkan hasil uji balastik, ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik anggota polisi.
Argo mengatakan, temuan Komnas HAM tersebut memaparkan secara jelas bahwa FPI membawa senjata yang dilarang oleh Undang-Undang. Alhasil, pihaknya akan mengusut hal tersebut.
ANDITA RAHMA