KPAI Sarankan Pemerintah Latih Orang untuk Laksanakan Kebiri Kimia
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Senin, 4 Januari 2021 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pemerintah bisa melatih orang di luar tenaga kesehatan untuk melaksanakan kebiri kimia.
"Jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk mengeksekusi, maka pemerintah harus mencari dan melatih orang untuk melakukan kebiri tersebut," kata Retno seperti dikutip dari Antara pada Senin, 4 Januari 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang berisi teknis pelaksanaan kebiri kimia pada Desember 2020. Dalam beberapa kesempatan, IDI menegaskan menolak melaksanakan kebiri ini. Salah satunya, ketika Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis seorang pelaku kekerasan seksual dengan hukuman kebiri.
Retno menilai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak. "Jadi setelah pelaku ini menjalankan hukuman pokoknya baru dikenakan hukuman tambahan," kata Retno.
Oleh karena itu, kata dia, KPAI mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah sebagai upaya melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan seksual.
Salah satu poin dalam PP 70/2020 adalah tindakan kebiri kimia dilakukan paling lama dua tahun bagi pelaku kejahatan yang telah menjalani masa hukuman pokok. Hal itu dapat dilakukan setelah adanya beberapa tahapan, yakni wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Catatan Redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 17.43 WIB. Mohon maaf atas kekeliruan ini.