TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus G.L Nabit dikabarkan memecat sebanyak 249 Tenaga Kesehatan atau Nakes Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara terkait kabar dugaan pemecatan ratusan Nakes di NTT, seperti dilansir dari Tempo.
Kronologi dugaan pemecatan
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) Sepri Latifan mengecam sikap Bupati Kabupaten Manggarai, NTT atas pemecatan 249 Nakes di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah. Para nakes meminta kenaikan gaji karena selama ini hanya untuk mendapatkan Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu setiap bulan.
"Dengan upah segitu tentu jauh dari kata layak," ujar Sepri dalam keterangan resminya, Jumat 12 April 2024.
Menurut Sepri, berdasarkan Undang-undang, penyampaian pendapat umum di muka publik mendapat perlindungan hukum. Karena itu, bupati tidak boleh melakukan pemecatan itu.
Sekretaris Jenderal DPN FKHN Indonesia, Saharuddin, mengatakan, bupati harusnya melakukan pendekatan persuasif. Apalagi, para nakes memiliki andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu.
Tanggapan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat atas pemecatan 249 nakes di NTT.
"Kami coba koordinasikan untuk mengetahui permasalahannya," ujar Siti Nadia saat dihubungi, Kamis, 11 April 2024.
Siti mengatakan, Kemenkes sudah membuat standar jumlah nakes di setiap Rumah Sakit dan Puskesmas. Seharusnya, Dinas Kesehatan setempat mempertimbangkan hal itu. Namun, Siti mengatakan, masalah ini sebetulnya kewenangan pemerintah daerah.
"Tapi ini masalah Aparatur Sipil Negara di daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat," kata Siti.