Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Masuk Indonesia 1 - 14 Januari

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 28 Desember 2020 21:18 WIB

Warga negara asing (WNA) mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Jimbaran, Bali, 23 Maret 2020. Sebagian besar dari mereka terpaksa tinggal di Indonesia lebih lama lantaran negara asal mereka memberlakukan lockdown. REUTERS/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia, mulai hari ini, Senin, 28 Desember 2020. Hal ini dipastikan setelah Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Bahwa telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case," tulis latar belakang surat edaran tersebut.

Dijelaskan bahwa terjadi peningkatan persebaran Covid-19 maupun Varian Baru Covid-19 di negara luar, sehingga pemerintah memutuskan kebijakan ini perlu dilakukan. Aturan pembatasan ini akan berlaku dari 1 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Aturan ini hanya tak berlaku bagi WNA dengan ketentuan sebagai berikut, pertama, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Meski begitu, mereka pun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Warga negara asing yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 masih dapat melakukan perjalanan masuk ke Indonesia, namun dengan pemberlakuan sejumlah ketentuan. Pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Selama menunggu hasil tes, WNI akan dikarantina selama 5 hari dengan biaya pemerintah. Sedangkan WNA diwajibkan karantina selama 5 hari, namun dengan biaya mandiri, di lokasi yang telah mendapat sertifikasi kesehatan dari pemerintah.

Jika setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif, WNI atau WNA tersebut wajib dirawat di rumah sakit. Perbedaanya adalah biaya pengobatan WNA tak ditanggung pemerintah.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri, juga mendapat ketentuan yang sama. Bedanya, karantina wajib selama 5 hari yang mereka laksanakan, dilakukan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

14 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

16 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

24 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

55 hari lalu

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

56 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

57 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

23 Februari 2024

Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia

Imigrasi mengatakan 3 WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun ada juga WNI yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia.

Baca Selengkapnya