Jurnalis Tempo Alami Upaya Peretasan Setelah Tulis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 26 Desember 2020 13:17 WIB

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jurnalis Tempo mengalami upaya peretasan terhadap ponselnya setelah menulis berita mengenai kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Upaya peretasan terjadi pada Kamis dini hari, 24 Desember 2020. “Jurnalis Tempo alami percobaan peretasan usai menulis laporan pembagian bansos,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Desember 2020.

Sasmito menuturkan pada 24 Desember 2020 pukul 01.12, si jurnalis itu mendapati kejanggalan pada email, akun media sosial dan aplikasi pengiriman pesan instan di ponselnya. Dugaan upaya peretasan dimulai dari adanya pemberitahuan aplikasi Telegram yang memunculkan notifikasi adanya upaya masuk melalui perangkat tak dikenal dengan alam IP 114.124.172.93 dari Jakarta.

Kemudian berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak dikenali. Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan sekitar 6 bulan.

Upaya peretasan berlanjut pada pukul 03.27 WIB, ketika terjadi logout dari akun Whatsapp tanpa ia meminta. Dia tidak bisa mengakses aplikasi Whatsapp untuk beberapa waktu. Meski berkali-kali meminta kode akses, namun tak ada SMS kode verifikasi yang diterimanya, begitu pula permintaan ‘call me’ tidak membuahkan hasil. Sepuluh menit kemudian pada pukul 03.36 WIB, barulah ia menerima SMS verifikasi dari Whatsapp. “Ia lalu melapor ke kantor dan mendapat konsultasi keamanan digital dari SAFEnet,” kata Sasmito.

“Rupanya upaya percobaan peretasan kembali terjadi kepada jurnalis dan kali ini upaya ini terjadi pada anggota tim redaksi Tempo yang sedang mengungkap pembagian bansos yang ditengarai mengalir ke banyak pihak,” tutur Sasmito.

Advertising
Advertising

Sasmito mengatakan upaya peretasan ini jelas melanggar hukum. Pelaku, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers terancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Kedua, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 juncto Pasal 46 kegiatan mengakses secara melawan hukum adalah tindakan pidana.

Tindakan tersebut, kata dia, juga melanggar hak atas rasa aman dan pelanggaran hak digital. Hilangnya atas rasa aman, kata dia, dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. “Kami mengecam peristiwa upaya peretasan yang terjadi pada jurnalis Tempo ini dan meminta agar Negara segera melindungi kerja-kerja jurnalis dari upaya serupa di kemudian hari,” ujar dia.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

50 menit lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

4 jam lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

23 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

5 hari lalu

Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

7 hari lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya