FPI Anggap Substansi Telegram Kapolri yang Viral soal Pembubaran Ormas Tak Benar

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 24 Desember 2020 18:25 WIB

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 15 Desember 2020. Selain itu, mereka juga menuntut transparasi polisi terkait 6 anggota FPI yang ditembak mati oleh polisi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam mempertanyakan isi Surat Telegram Kapolri soal pembubaran organisasi masyarakat yang viral belakangan ini. Menurut FPI, isi dari surat telegram itu tidak benar.

“Substansi yang ada dalam telegram itu, kalau benar ada telegram itu ya, adalah substansi yang tidak benar,” kata Sekretaris FPI, Munarman lewat pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.

Munarman mengatakan tidak ada Peraturan Pengganti Undang-Undang yang berjudul Perpu tentang pembubaran Ormas. Dia mengatakan yang ada adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas UU tentang Ormas. Menurut Munarman, peraturan yang berbentuk Perpu atau UU tidak akan menyebutkan subyek yang diatur dalam pasal-pasal di dalamnya.

“Jadi bila telegram itu benar ada, maka bisa dipastikan bahwa isi telegram adalah tidak benar dan melanggar sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Pengirim telegram harus membuktikan dulu pasal berapa dalam perpu yang menyebutkan nama-nama ormas yang dilarang tersebut dan nomor berapa yang dimaksud oleh pembuat telegram,” kata Munarman.

Sebelumnya, beredar Surat Telegram Kapolri yang menyinggung mengenai pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI. Dalam surat itu disebut juga lima organisasi lain, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam.

Advertising
Advertising

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum memberikan konfirmasi soal kebenaran surat ini. “Belum monitor,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

7 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

8 jam lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

8 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

9 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

10 jam lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

10 jam lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

11 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya