Kontras Soroti Pelanggaran Kebebasan Berekspresi saat Aksi UU Cipta Kerja
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Kamis, 10 Desember 2020 18:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Danu Pratama membeberkan catatan kritis terkait isu pelanggaran kebebasan berekspresi dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Kamis, 10 Desember 2020.
"Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, catatan kami ada 87 peristiwa pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Di antaranya ada 232 orang luka-luka, dan 4.555 lainnya ditangkap," kata Danu dalam acara konferensi pers virtual, Kamis, 10 Desember 2020.
Kontras menemukan bahwa dalam banyak penanganan aksi massa pada tahun ini penggunaan senjata untuk mengontrol kerumunan seperti gas air mata, water cannon, peluru karet, sampai pentungan masih digunakan secara serampangan dan membahayakan peserta aksi.
Sementara itu, ujar Danu, tidak adanya sikap tegas yang ditunjukkan pemerintah terkait isu brutalitas aparat. Malah lanjut Danu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi justru mendelegitimasi aksi massa dengan menyatakan bahwa mereka yang memprotes UU Cipta Kerja merupakan korban disinformasi dan hoaks media sosial.
"Kontras tidak melihat ada aparat kepolisian yang akhirnya diproses hukum terkait isu kekerasan eksesif tersebut. Dampak jangka panjangnya, tentu jika ini terus berlangsung dapat dipastikan kekerasan yang terjadi di tahun ini dan tahun lalu, akan berulang di tahun depan, dengan isu-isu yang lain," kata Danu.