Bawaslu Nilai 43 TPS Pilkada 2020 Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Reporter

Friski Riana

Kamis, 10 Desember 2020 07:58 WIB

Warga datang untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 yang terendam banjir di Dukuh Clumprit, Degayu, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu, 9 Desember 2020. Warga rela menerobos banjir demi menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020 di tengah merebaknya wabah Covid-19. ANTARA/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2020.

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," kata Fritz dalam konferensi pers, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain menggunakan hak pilih orang lain, ada juga pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih. Kemudian, kata Fritz, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana," ujar Fritz.

Salah satu TPS di Pilkada 2020 yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya di Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu. Lalu di Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara.

Advertising
Advertising

Menurut Fritz, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dalam Pasal 112, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda. Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

FRISKI RIANA

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

3 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya