Kejagung Bantah Copot Sementara Status ASN Pinangki Sirna Malasari

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 2 Desember 2020 08:30 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di MA. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah telah menjatuhkan hukuman berupa pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara terhadap Pinangki Sirna Malasari atas perkara yang menjeratnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan memang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Pinangki berupa pencabutan status jaksa dari struktural Kejagung. Namun, status ASN masih belum dicabut sampai adanya putusan hakim.

“Belum (dicabut status ASN-nya), hanya jabatan strukturalnya saja. Kalau ASN nanti menunggu vonis hakim karena kalau langsung dicabut ternyata dinyatakan tidak bersalah kan jadi salah juga,” ucap Hari saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Hari, Pinangki Sirna Malasari memang mengajukan banding atas hukuman disiplin tersebut. Kendati demikian, bandingnya memang belum diproses karena menunggu vonis hakim dalam perkara korupsinya.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi pencabutan status ASN itu nantinya diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Kejaksaan Agung melalui sidang. “Nanti akan ada sidangnya juga, baru diputuskan,” kata Hari.

Advertising
Advertising

Dalam persidangan pada 30 November 2020, Pinangki mengaku telah diberhentikan sementara, baik sebagai jaksa maupun sebagai ASN. Pemberhentian itu terhitung sejak 8 Agustus 2020.

Pinangki mengatakan pemberhentian sementara dijatuhkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh institusinya. Padahal saat itu, ia tengah mengajukan banding atas putusan hukuman yang diterima ihwal kasus pelanggaran disiplin.

"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," ucap Pinangki pada Senin, 30 November 2020.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

6 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

6 jam lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

7 jam lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

12 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya