TEMPO.CO, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari menyatakan telah diberhentikan sementara, baik sebagai jaksa maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian itu terhitung sejak 8 Agustus 2020 lalu.
Hal tersebut dikatakan Pinangki kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin, 30 November 2020.
Pinangki mengatakan pemberhentian sementara dijatuhkan usai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Padahal saat itu, ia tengah mengajukan banding atas putusan hukuman yang diterima ihwal kasus pelanggaran disiplin.
"Saya mengajukan banding karena itu adalah hukuman disiplin tingkat berat. Tapi karena sudah diproses (kasus dugaan suap) dan menjadi tersangka di perkara korupsi, maka saya diberhentikan sementara menjadi ASN dan jaksa," ucap Pinangki.
Dalam kasus pelanggaran disiplin, Pinangki dinyatakan bersalah usai melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan. Belakangan diketahui, kepergiannya itu untuk bertemu Djoko Tjandra. Adapun untuk kasus dugaan suap, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.
ANDITA RAHMA