UU Cipta Kerja Jadikan Tanah Produktif dan Bermanfaat

Jumat, 27 November 2020 16:24 WIB

INFO NASIONAL -- Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih terus menuai pro dan kontra, salah satunya di sektor pertanahan. Sebagian kalangan menilai pasal-pasal terkait pertanahan dalam UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada para pemilik modal dibandingkan rakyat. Namun, seiring persiapan Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020, Pemerintah berupaya memberi wawasan tentang pokok bahasan pertanahan serta menyerap berbagai kritik maupun saran dari berbagai pihak.

Bekerjasama dengan Tempo Media Group, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelar live streaming diskusi online Ngobrol @Tempo tentang UU Cipta Kerja dan Peningkatan Ekonomi Nasional pada Kamis, 26 November 2020. Diskusi ini bertema “Percepatan Reformasi Agraria dan Redistribusi Tanah” dapat disaksikan di kanal Youtube Tempodotco, laman Facebook Tempo media dan TV Tempo.

“Pengaturan UU Cipta Kerja terkait sektor pertanahan terdiri dari 26 pasal yang diintegrasikan karena pengadaan tanah ini merupakan proses hulu yang sangat penting untuk percepatan pembangunan. “Terutama membangun peradaban negara, meningkatkan ekonomi makro dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan sosial,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian
Susiwijono Moegiarso.

Menurut Susiwijono, saat ini pemerintah sedang menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja yang terdiri atas 40 RPP dan empat Rancangan Peraturan Presiden. Jumlah ini termasuk 5 RPP terkait sektor pertanahan, yaitu RPP Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk mengatasi masalah ini, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak.

Advertising
Advertising

“UU Cipta Kerja ingin memberikan fasilitas kepada orang-orang yang benar-benar berupaya menciptakan kemajuan ekonomi dan nilai tambah di sektor pertanahan. Di sisi lain, UU ini juga sangat keras untuk mengatasi para spekulan maupun para pedagang perizinan,” katanya.

Secara prinsip, Sofyan menjelaskan, setiap bidang tanah di Indonesia harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, UU Cipta Kerja sektor pertanahan akan memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan investor. Sehingga tidak ada lagi tanah yang terlantar atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merugikan orang banyak.

“Kalau tanah masih produktif, perizinan tentu akan diberikan kembali. Tapi kalau tanah tidak dikelola, tidak bermanfaat, tidak produktif dan memberikan manfaat sosial ekonomi, maka tanah
itu akan diambil kembali oleh Negara untuk ditata ulang,” ujarnya.

UU Cipta Kerja sektor pertanahan juga melindungi berbagai hak ulayat tanah bagi masyarakat adat. Selain itu, kepemilikan properti bagi warga negara asing sebatas hak ruang semata. Sementara kepemilikan tanah untuk warga asing tetap dibatasi pada hak pakai sesuai aturan lama yang berlaku.

Dalam pandangan Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, UU Cipta Kerja sektor pertanahan bertujuan sangat baik mempercepat proses perizinan dan memberi kemudahan regulasi bagi semua pihak. Dia berharap keseimbangan dapat tercipta antara para investor dan pengguna properti di Indonesia.(*)

Berita terkait

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

1 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

2 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

3 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

3 jam lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

4 jam lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

5 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

6 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

7 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya