Polisi memeriksa rumah warga yang berada di sekitar lokasi pengejaran terduga teroris di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu, 7 November 2020 Aparat gabungan yang terdiri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brimob Polri dan TNI melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga merupakan anggota kelompok teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poso serta bersembunyi di sekitar wilayah tersebut dan hingga pukul 17.30 WITA petugas masih melakukan pengejaran. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial TB alias Upik Lawanga pada 23 November 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Upik merupakan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Densus telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan DPO JI," ujar Awi melalui konferensi pers daring pada Kamis, 26 November 2020.
Kendati demikian, Awi mengatakan pihaknya masih belum dapat memberitahukan peran Upik di jaringannya. Selain itu, Tim Densus 88 juga menangkap terduga teroris lainnya. Namun, Awi menyatakan belum bisa membeberkan data lengkapnya.
"Belum dapat saya sampaikan secara lengkap. Nanti saya sampaikan kalau datanya sudah ada," ucap Awi.