Instruksi Mendagri Dianggap Bisa Picu Gerakan Politik Memakzulkan Kepala Daerah

Sabtu, 21 November 2020 14:32 WIB

Massa melakukan shalat magrib berjamaah sebelum mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab di Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai secara tekstual tak ada yang salah dari peringatan ihwal sanksi pemberhentian kepala daerah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini keluar setelah sejumlah kerumunan terjadi di Jakarta dan Bogor imbas kegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Surat instruksi Mendagri kalau dibaca teks tidak masalah, poinnya mengingatkan kepala daerah bisa dicopot tentu melalui mekanisme undang-undang yang ada," kata Ray dalam diskusi daring, Sabtu, 21 November 2020.

Namun Ray berpendapat, surat itu tak bisa dimaknai secara tekstual saja, tetapi juga kontekstual. Salah satunya, Ray mengatakan surat instruksi itu bisa memicu gerakan politik lokal untuk memberhentikan kepala daerah.

Ia mencontohkan sikap politikus-politikus di tingkat lokal yang menggunakan surat instruksi Mendagri itu untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah dalam penanganan Covid-19. "Sekali pun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kepala daerah," kata Ray.

Di Provinsi DKI Jakarta, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan. PSI menilai Anies melakukan pembiaran terhadap acara keramaian FPI di tengah pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Ray juga menilai ada intensi keinginan pemerintah pusat untuk mengembalikan lagi berbagai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Ia mengatakan intensi itu pun sudah terlihat dari pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Maka dari itu, Ray menganggap publik perlu mengkritik instruksi Mendagri tersebut. "Kalau tidak kita kritik sejak awal, ada tensi, bisa jadi ini desain untuk kembalikan kewenangan pusat yang terlalu besar (untuk mengatur) daerah," kata dia.

Setelah instruksi Mendagri, polemik berikutnya ialah pencopotan baliho FPI oleh Tentara Nasional Indonesia. Padahal urusan baliho semestinya kewenangan pemerintah DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Ray, Presiden Joko Widodo semestinya turun tangan mengingatkan batasan kewenangan antarlembaga negara.

Ray menilai kondisi politik Indonesia saat ini berada dalam kondisi semrawut sehingga Presiden mesti bersikap. "Kenapa Presiden seperti agak abai melakukan manajemen kelembagaan negara supaya sesuai tupoksinya?" kata dia.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 jam lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

1 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

4 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

8 hari lalu

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?

Baca Selengkapnya

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

8 hari lalu

Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.

Baca Selengkapnya