Kuasa Hukum Krisna Murti (kanan) berbincang dengan terdakwa Djoko Tjandra sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima berkas dan dokumen kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Penerimaan itu terkait upaya KPK melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 19 November 2020.
Menurut Ali, selanjutnya KPK akan meneliti dan menelaah dokumen tersebut. Perkembangannya, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.
Kasus Djoko Tjandra telah menggiring jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai terdakwa. Dia diduga menerima suap sebanyak US$ 500 ribu untuk mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Dua jenderal polisi juga terseret dalam kasus ini, yaitu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Napoleon didakwa menerima suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Adapun Prasetijo didakwa menerima suap dalam penerbitan surat jalan untuk terpidana kasus cessie Bank Bali itu.