Sidang Nurhadi: Saksi Diminta Bayar Uang Muka Rp 250 Juta untuk Atur Perkara

Reporter

Friski Riana

Rabu, 11 November 2020 13:17 WIB

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan melanjutkan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ihwal kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, seorang pengusaha bernama Agung Dewanto mengungkapkan diminta sejumlah uang oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, untuk mengurusi masalah hukum.

"Dia bilang, 'Kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi, enggak bisa utang. Harus tunai, Rp 250 juta dulu'," kata Agung saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Agung menceritakan bahwa ia berprofesi sebagai pengusaha dan menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Andreas. Agung juga ikut di dalam sebuah grup yang berisi para korban penipuan Andreas. Di grup tersebut juga ada notaris bernama Devy.

Devy, kata Agung, suatu hari menghubunginya secara pribadi. Devy menawarkan bahwa kasus yang dihadapi Agung akan dibantu oleh seseorang yang top, yaitu Nurhadi. Agung semula tidak mengenal Nurhadi. Dari media, ia baru mengetahui bahwa orang tersebut adalah Sekretaris MA.

Devy kemudian mengajak Agung janjian bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangri-La pada 27 Mei 2017. Saat bertemu di sebuah kamar hotel, Agung terkejut karena sosok yang ditemuinya bukan Nurhadi melainkan orang muda, yaitu Rezky.

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan itu, Rezky meminta data lengkap atas kasus penipuan yang dialami Agung. Selain itu, Devy juga meyakinkan Agung bahwa Rezky bisa membantunya menyelesaikan kasus. "Saya dipamerin sama namanya Bu Devy, 'Ini lho orangnya bisa nangkep siapa. Ini bisa penjarakan Iwan Liman'," katanya.

Agung kemudian menanyakan apakah ada biaya untuk bantuan tersebut. Devy, kata Agung, menyatakan tidak ada biaya tetapi bisa bagi hasil dari uang yang bisa dikembalikan dari kasus penipuan tersebut.

Agung pun setuju. Ia kemudian menceritakan kepada Albert, pengusaha yang juga menjadi korban Andreas, mengenai Rezky yang disebut bisa membantu mengurusi perkaranya. Akhirnya, Albert dan Agung pun kembali menemui Rezky di sebuah rumah di Jalan Bawean, Surabaya. Di sana, Albert menyerahkan data-data terkait kasus penipuan.

Setelah pertemuan tersebut, Rezky pun menghubungi Agung dan menanyakan apakah jadi dibantu atau tidak. "Saya bilang jadi saja, enggak apa-apa. Kenapa enggak dibantu? Saya enggak punya apa-apa. Sampean bisa bantu ya bantu saja. Tapi nanti bagi hasil," ujar Agung.

Namun, Rezky meminta uang Rp 250 juta sebagai uang muka. "Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi."

Agung pun komplain ke Devy karena permintaan uang muka tersebut di luar kesepakatan. "Bu apa-apaan ini kok minta uang di depan. Saya enggak mau diminta uang di depan saya enggak punya uang lagi. Saya ini korban, bukan malah diajak jadi korban lagi."

FRISKI RIANA

Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

16 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya