Sekretaris Djoko Tjandra Ungkap 6 Kali Siapkan Uang untuk Tommy Sumardi

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 10 November 2020 14:29 WIB

Terdakwa Djoko Tjandra hadir langsung saat sidang lanjutan terkait pemalsuan surat jalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Jumat, 6 November 2020. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa Djoko Tjandra dan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya sidang diadakan secara virtual. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengkonfirmasi penyerahan uang sebanyak 6 kali dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi, dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra dan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan sekretaris eksekutif Mulia Group, Nurmala Fransisca, yang selama ini bertugas mengatur pengeluaran pribadi Djoko Tjandra.

"Saudara pernah melakukan pengeluaran di luar rutin?" tanya Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 November 2020.

Fransisca menjawab bahwa ia pernah mengeluarkan uang pada 27 April 2020 sebesar US$ 100 ribu atas permintaan Djoko Tajndra. "Bapak bilang, 'Kamu siapkan uang US$ 100 ribu untuk Bapak Tommy'," kata Fransisca dalam kesaksiannya.

Uang tersebut kemudian dimasukan ke dalam amplop dan diserahkan kepada Nurdin, kurir perusahaan. Nurdin ditugaskan untuk mengantar amplop berisi uang tersebut kepada Tommy Sumardi.

Advertising
Advertising

Pada 28 April 2020, Fransisca juga mengeluarkan uang. Ia menceritakan saat itu sedang dalam perjalanan ke kantor dan mendapat telepon dari Djoko Tjandra untuk pergi ke Hotel Mulia Senayan. Fransisca diminta untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura.

"Di Hotel Mulia Senayan sesuai perintah Bapak, saya akan ketemu orang di lobi dekat resepsionis," katanya.

Fransisca mengaku tidak tahu orang tersebut. Namun, setelah menerima uang 200 ribu dolar Singapura, Fransisca diminta Djoko Tjandra untuk tetap di Hotel Mulia dan menyerahkan uang tersebut kepada Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra, kata Fransisca, kembali memintanya untuk menyiapkan uang US$ 100 ribu pada 29 April 2020. Uang tersebut diserahkan kepada Nurdin, kurir perusahaan, untuk diserahkan kepada Tommy Sumardi.

Penyerahan uang kembali dilakukan pada 4 Mei 2020. Prosedur pengirimannya masih sama, yaitu melalui Nurdin. Kali ini, besaran uang tersebut US$ 150 ribu.

Pada 12 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan uang US$ 100 ribu USD. Prosedurnya masih sama. Djoko Tjandra menghubunginya dan meminta uang tersebut diserahkan ke Nurdin untuk diantar ke Tommy Sumardi.

Penyerahan terakhir pada 22 Mei 2020. Fransisca menyiapkan US$ 50 ribu dan diberikan kepada Nurdin untuk diserahkan kepada Tommy. Menurut pengakuan Tommy Sumardi, total uang yang diterimanya sebesar Rp 8,5 miliar. "Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp 8,5 miliar," ujarnya.

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1 hari lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

24 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

38 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.

Baca Selengkapnya

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Baca Selengkapnya

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

26 Agustus 2023

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

Interpol terbitkan red notice terhadap pelaku penggelapan mobil Jessica Iskandar. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

25 Agustus 2023

Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Interpol terbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto, pelaku penggelapan mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.

Baca Selengkapnya

Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

8 Agustus 2023

Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Begini Kata Polri

Harun Masiku diduga masih bersembunyi di Tanah Air setelah menjadi buron KPK per Januari 2020.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

7 Juni 2023

Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.

Baca Selengkapnya