Terdakwa kasus kepemilikan senjata dan satwa dilindungi Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jaksel, Jakarta, 17 April 2018. Aa Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dikabarkan meninggal di RS Pengayoman, pada Ahad, 8 November 2020.
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, narapidana Lapas Kelas I Cipinang pada hari ini sekitar 16.11 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
Rika mengatakan Aa Gatot sebelumnya dirujuk ke RS Pengayoman dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu juga memiliki riwayat penyakit stroke.
Saat dirujuk ke rumah sakit, Aa Gatot didampingi anak dan kuasa hukumnya. Saat ini, kata Rika, jenazah Aa Gatot sedang dalam proses serah terima dengan anak dan pengacaranya. "Dan akan dibawa ke Sukabumi," ujarnya.
Aa Gatot sebelumnya mendapat hukuman 20 tahun penjara atas tiga kasus yang menjeratnya. Kasus pertama adalah kepemilikan dua senjata api ilegal. Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak. Ia terbukti melakukan tipu muslihat pada anak berumur di bawah 17 tahun. Kasus ketiga adalah kepemilikan sabu.