Partai Masyumi Punya Peluang Besar di Pemilu 2024, Asal...

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 8 November 2020 19:04 WIB

Perayaan Milad Partai Masyumi ke-75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Deklarasi pengaktifan tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 Partai Masyumi yang sempat didirikan pada 1945. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai Partai Masyumi masih memiliki peluang besar di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. "Kalau bicara peluang tentu sangar besar karena identitas kepartaian (party ID) kita masih rendah. Ceruk pemilih masih banyak yang bisa dikapitalisasi," ujar Adi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 November 2020.

Menurut survei Parameter Politik Indonesia pada Februari dan Agustus 2020, hampir 80 persen rakyat belum memiliki identitas kepartaian. Segmen pemilih ini, ujar Adi, yang mesti diraup dan diyakinkan.

"Problemnya, apa bisa Masyumi reborn mencuri simpati pemilih? Harus ada jenis kelamin politik yang menjadi pembeda dengan partai lain kalau mau didukung rakyat," ujar Adi.

Adi menyatakan Masyumi tidak bisa sekedar "jualan" isu Islam sebab saat ini sudah tak laku lagi. "Rakyat kini mau yang konkret terkait urusan hidup mereka terutama soal ekonomi," tutur dia.

Partai Masyumi, yang merupakan salah satu partai Islam tertua di Indonesia, dideklarasikan kembali di Masjid Al- Furqon Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2020. Partai Masyumi pernah berjaya pada Pemilu 1955.

Advertising
Advertising

Partai ini mendulang 7,9 juta suara atau 20,9 persen. Suara itu menempatkan Masyumi menjadi pemenang kedua di bawah PNI dengan 8,4 juta suara atau 22,3 persen dan mengalahkan Nahdlatul Ulama serta PKI pada masa itu.

Pada 1960, Presiden Soekarno pernah melarang Partai Masyumi. Rezim kala itu menuding partai ini melindungi Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Soekarno pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 tertanggal 17 Agustus 1960 untuk membubarkan partai ini. Pada 13 September 1960, Pimpinan Pusat Masyumi menyatakan Partai Masyumi bubar.

Setelah puluhan tahun, partai ini bangkit kembali digawangi sejumlah tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti MS Kaban dan Abdullah Hehamahua, Bachtiar Chamsyah, hingga Cholil Ridwan.

DEWI NURITA

Berita terkait

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

22 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

3 hari lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

3 hari lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 hari lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

4 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

4 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Daftar Hakim Panel Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

MK mulai menggelar sidang sengketa pemilu 2024. Sidang dilakukan dengan mekanisme panel.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

4 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya