Komnas HAM Rekomendasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 6 November 2020 18:29 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM merilis hasil kajian mereka terkait Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Dalam kesimpulannya, mereka mengatakan bahwa keberadaan PMB ini masih berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

"Komnas HAM RI menilai apabila tak ada tindakan yang jelas dan tegas serta penuh kepastian dari negara, khususnya pemerintah terkait PBM 2006, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus mengalami permasalahan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers, Jumat, 6 November 2020.

Ahmad mengatakan pada 2019 ada 23 pengaduan terkait kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ini meningkat sedikit saja dari pengaduan di antara tahun 2015-2018 yang rata-rata 21 pengaduan. Banyak di antaranya adalah terkait sulitnya dan penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah.

"Namun itu tak berarti hanya 21 kasus terjadi. Ada kasus yang tak dilaporkan ke kami, atau diselesaikan di tingkat lokal oleh elemen di tingkat lokal," kata Ahmad.

Dari laporan yang resmi masuk ke Komnas HAM, pada 2019 saja ada 7 kasus yang terkait sulitnya membangun rumah ibadah. Kejadiannya tersebar mulai dari Penghentian pembangunan Pura Awan Rinjani Pewarta, Lombok Utara, NTB, hingga pengrusakan Masjid Al Kautsar jemaat Ahmadiyah, Kendal, Jawa Tengah.

Advertising
Advertising

Peneliti Komnas HAM, Agus Suntoro, mengatakan aturan dalam PBM 2006 ini juga justru masih menjadi masalah. Ia mengatakan yang paling menonjol adalah syarat pendirian rumah ibadah adalah dengan mengajukan Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang.

"Ada kesulitan memenuhi unsur 90 60 khususnya bagi minoritas keagamaan. Itu yang selalu jadi akar problematika, apakah kita mengkuantitatifkan persetujuan itu, apakah itu jadi syarat subjektif," kata Agus.

Bagi agama mayoritas, Agus mengatakan aturan itu tak akan jadi masalah. Namun di bagi masyarakat minoritas, hal ini kerap sulit diwujudkan. "Celakanya kadang peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban itu yang masih jadi problem. Hambatan regulatif," kata dia.

Atas dasar kajian itu, Komnas kemudian membuat tiga rekomendasi. Pertama adalah memastikan bahwa kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma HAM, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

Kedua, mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan.

"Komnas HAM akan mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya PP atau Perpres, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kriteria syarat syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah," kata Agus.

Rekomendasi ketiga, adalah mengevaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi Forum Komunitas Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006. FKUB didorong agar dapat mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

Selain itu, FKUB juga diminta memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi. Terakhir, memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

16 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

21 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

21 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

22 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

23 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya