Gebriel Daulay Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Sumatera Barat

Reporter

Antara

Kamis, 5 November 2020 18:50 WIB

Komisioner KPUD Sumatera Barat Gebril Daulay. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menunjuk Gebriel Daulay jadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar. Hal itu dilakukan setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar pada Rabu, 4 November 2020.

Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan penunjukan Gebriel ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara daring. "Rapat pleno ini digelar secara daring karena dua komisioner berada di luar daerah," kata dia, Kamis, 5 November 2020.

Menurut dia, draf keputusan hasil pleno langsung dikirim ke KPU Pusat. "Kebetulan ada deputi KPU RI yang ke Padang dan kita titipkan surat keputusan tersebut," ujar Firman.

Sementara itu Komisioner KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan setelah menerima putusan DKPP, KPU Sumbar langsung melakukan rapat pleno tertutup dan memutuskan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua untuk sementara. Ia mengatakan komisioner KPU secara bersama-sama menunjuk Gebriel Daulay sebagai pelaksana tugas sampai ada ketua definitif. "Mudah-mudahan hari Senin bisa dipilih yang definitif," kata dia

Sementara itu untuk formasi komisioner belum diputuskan dan akan ditentukan setelah memilih ketua definitif. "Setelah itu membuat formasi baru terhadap divisi karena ada dua divisi yang diberhentikan oleh DKPP, teknis dan saya di logistik," ujar Amnasmen.

Dari pantauan di Kantor KPU Sumbar hanya tiga komisioner yang berkantor KPU Sumbar yakni Gebriel Daulay, Yanuk Sri Mulyani dan Amnasmen. Sementara dua komisioner lagi, Izwaryani dan Nova Indra sedang berada di luar kota.

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat. Ia diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang tidak diloloskan KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilkada 2020.

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno melalui keterangan pers di Padang mengatakan peringatan keras dan pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.

Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP. Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar.

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar. Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani. Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya, yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.

Berita terkait

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

4 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

5 jam lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

7 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

9 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

11 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

12 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

13 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

15 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya