Pakar Sebut UU Cipta Kerja Praktik Legislasi Terburuk di Era Reformasi

Kamis, 5 November 2020 17:03 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menjelaskan ada lima penanda kejahatan legislasi yang semuanya tampak dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Pertama, kekuatan ekonomi politik yang menguasai proses pembentukan hukum. Ini disebut dengan bourgeois law atau hukum para oligarki.

Kedua, proses yang rusuh dan ugal-ugalan atau cruelty process. Ketiga, substansinya manipulatif dan dibentuk serta diubah dengan cara-cara ilegal (forgery content). "Patut diduga beredarnya lima naskah UU Ciptaker pasca-pengesahan adalah bagian dari penanda ini," kata Herlambang.

Keempat, terbatasnya keterbukaan dan partisipasi publik (limited participation). Herlambang mengatakan hukum yang berkarakter dominan bagi kepentingan elite jelas akan menyingkirkan posisi warga dan abai terhadap proses demokratisasi.

"Kelima, menyingkirkan hak-hak warga dan menuangkannya dalam proses-proses formal prosedural atau legal violation of human rights," kata dia.

Herlambang menegaskan kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja tak bisa langsung direvisi. Ia mengatakan Presiden Jokowi harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja terlebih dulu, baru mengundangkan kembali naskah yang benar.

Naskah yang diundangkan itu, imbuh dia, juga harus konsisten dengan naskah yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober. Perubahan setelah pengesahan disebutnya melanggar konstitusi. "Kita negara hukum, bukan negara revisi," ujar Herlambang.

Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja yang ditemukan setelah naskah diundangkan. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).

Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3) ketika seharusnya merujuk ayat (4).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan akan melakukan koreksi. Mereka berkukuh perbaikan itu tak mengubah substansi sehingga tak masalah dilakukan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

18 jam lalu

Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Aksi Kamisan ke-815 kembali digelar untuk memperingati 26 tahun Tragedi Trisakti dan Reformasi.

Baca Selengkapnya

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

1 hari lalu

Unair Buka Empat Jalur Mandiri, Peserta Bisa Daftar Lebih dari Satu Jalur

Tahun ini Unair menyediakan empat jalur seleksi mandiri.

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

1 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

1 hari lalu

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Setelah demonstrasi besar akibat krisis ekonomi dan tuntutan reformasi, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

1 hari lalu

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

2 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

2 hari lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

3 hari lalu

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

4 hari lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

4 hari lalu

Napak Tilas Reformasi 1998: Aksi Mahasiswa UI Tolak Pidato Presiden, Tragedi Trisakti, sampai Soeharto Lengser

Aksi mahasiswa UI menolak pidato pertanggung jawaban Presiden Soeharto. Berikut berbagai peristiwa mengiringi Reformasi 1998.

Baca Selengkapnya