Ahli Hukum Agraria UGM Soroti Potensi Korupsi Pertanahan di UU Cipta Kerja

Rabu, 4 November 2020 19:52 WIB

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dalam aksi tersebut para buruh menyatakan akan mengajukan Judicial Review undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria SW Sumardjono menilai UU Cipta Kerja tak akan bisa menarik investor 'putih' tanpa adanya evaluasi menyeluruh persoalan korupsi pada proses layanan pertanahan di Indonesia.

Maria mengingatkan data global competitiveness mencatat korupsi masih menjadi hambatan terbesar investasi di Indonesia. "Bagaimana undang investor kalau tidak clean, tidak bersih," kata Maria dalam diskusi virtual, Rabu, 4 November 2020.

Maria membeberkan, potensi korupsi dalam layanan pertanahan sangatlah besar. Sebab, kata dia, pelayanan di bidang pertanahan sangat banyak. Maria mengatakan setiap tahapan memungkinkan terjadinya korupsi berupa penyuapan atau pungutan liar.

Maria mengatakan ia dan timnya pernah meneliti sistem penetapan hak atas tanah, yakni Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang kemudian diterbitkan KPK pada 2013. Penelitian menyimpulkan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang muncul karena situasi dan kondisi.

Orang terlibat korupsi, kata Maria, karena risikonya kecil. Hukuman atas korupsi cenderung sedang saja, di sisi lain keuntungannya besar. "Jadi korupsi itu crime of calculation, ada perhitungan kena enggak, dilindungi enggak," kata Maria.

Advertising
Advertising

Di bidang pertanahan, lanjut Maria, korupsi lawan dilakukan lantaran penetapan hak atas tanah memerlukan proses panjang. Dalam setiap tahapan bisa terjadi pungutan liar dan penyuapan. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai barang, uang tunai, hingga fasilitas.

"Besarannya mengerikan kalau denger-denger dari pengusaha besar, bisa seribu kali lipat dari pengurusan biaya formal, bisa sekian persen dari nilai investasi," kata Maria.

Maria lantas membeberkan survei penilaian integritas yang baru saja diterbitkan KPK. Dari 27 kementerian, kata dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menempati peringkat ke-26. "Skor integritas untuk ATR/BPN nomor dua dari bawah," ujar dia.

Dari skor 1 hingga 5, Maria melanjutkan, ATR/BPN menempati peringkat 2 untuk keberadaan calo, peringkat 3 untuk gratifikasi, peringkat 2 untuk suap kebijakan promosi dan mutasi, dan peringkat 1 untuk kebijakan peningkatan kualitas SDM. "Cocok toh dengan ketakutan investor," kata Maria.

Kemudian dari responden eksternal, Maria mengatakan ATR/BPN menempati peringkat 3 untuk praktik pemerasan uang, peringkat 1 untuk praktik pemerasan barang, dan peringkat 1 untuk pemerasan dalam bentuk fasilitas.

"Praktik penyuapan BPN ATR peringkat satu. Kenapa disebutkan, ya kita perlu refleksi, kalau kita undang investor tapi masih business as usual, gimana investor putih akan datang," ucap Maria.

Tanpa evaluasi sungguh-sungguh untuk pelayanan yang lebih profesional dan bersih, Maria menilai aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja percuma. Ia menduga aturan itu hanya akan menggaet investor hitam.

Jika ditarik mundur dari sisi substansi pun, Maria menilai klaster pertanahan dalam UU Cipta Kerja aneh. Sebab aturan-aturan itu tiba-tiba muncul tanpa merujuk aturan sebelumnya untuk diubah.

"Jadi ini bikin sendiri di luar sistem, bertentangan dengan UUPA, bertentangan dengan putusan MK," kata Maria.

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

8 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

9 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

10 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

12 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

12 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

13 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

14 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

15 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

21 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya