Terawan Disomasi, Organisasi Profesi: Konflik Kepentingan Permenkes Radiologi

Rabu, 4 November 2020 07:55 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan konferensi pers terkait virus corona di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Dua WNI yang positif virus corona tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 68 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran menyomasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Somasi ini terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

"Kami mendesak Menteri Kesehatan segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan ini dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah surat ini diterima," kata Koordinator Koalisi Advokat yang mewakili perhimpunan profesi, Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.

Luthfie mengatakan ada tiga alasan organisasi profesi menyomasi Terawan terkait peraturan menteri kesehatan itu. Pertama, mereka keberatan atas pilihan waktu penerbitan permenkes.

Luhtfie menyebut penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan Terawan mengutamakan rekan sejawatnya spesialis radiologi. Luthfie mengatakan para kliennya sudah mengeluhkan ketidakpastian kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antardokter. Apalagi, penerbitan permenkes tersebut tidak melibatkan organisasi profesi dan kolegium selaku pemangku kepentingan.

Kedua, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang tidak memadai. Luthfie menerangkan, posisi Terawan yang juga dokter spesialis radiologi memiliki vested interest dengan penerbitan peraturan tersebut. Sehingga Kalangan profesional dokter dan dokter gigi, kata Luthfie, menilai Menkes lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi ketimbang lainnya.

Advertising
Advertising

Para kliennya pun mempertanyakan landasan moral yang menjadi prinsip regulatif. Ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan, menurut Luthfie, juga menguatkan lemahnya landasan moral permenkes tersebut dan bahkan memunculkan abuse of power Terawan dalam menjalankan jabatannya.

Ketiga, keberatan atas pertentangan antara Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (perkonsil) sebagai turunannya.

Campur tangan Terawan dalam urusan kompetensi pelaksanaan praktik kedokteran yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion dalam permenkes, kata Luthfie, bertentangan dengan peraturan pemberian kompetensi dalam UUPK.

Tempo sudah berupaya menghubungi Kementerian Kesehatan. Namun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.

Berita terkait

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

23 jam lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

4 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

10 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

10 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

16 hari lalu

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

20 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

37 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

38 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya