Begini Penjelasan Moeldoko di Kasus PT Dirgantara Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2020 17:33 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020. Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah menerima aliran duit dari PT Dirgantara Indonesia. Dia mengatakan saat pengadaan empat helicopter Bell 412EP di tahun 2011 masih menjabat sebagai Panglima Kodam Siliwangi atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mengurus persoalan pengadaan.

“Saya pikir enggak benar. Tahun pengadaannya itu pada 2011. Saat itu saya masih menjadi Panglima Kodam Siliwangi atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional,” kata Moeldoko dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 24 Oktober 2020.

Di sisi lain, Moeldoko juga menyatakan hanya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selama tiga bulan. Selama menjabat, dia mengatakan, kepala staf lebih fokus pada pekerjaan pembinaan. “Dari awal sebagai komandan dan panglima lebih ke pembinaan. Urusan logistik, saya tidak paham,” ujar dia.

Selain itu, Moeldoko tidak ingat bahwa ada pemberian komisi dari perusahaan mitra PT Dirgantara Indonesia dalam setiap proyek pengadaan di TNI AD atau Angkatan Darat.

Sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia diduga memberikan upeti atau uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan, TNI, dan lembaga negara lainnya sepanjang 2008-2016.

Advertising
Advertising

Seperti dikutip dari investigasi Majalah Tempo edisi Sabtu, 24 Oktober 2020, Total upeti mencapai Rp 178,98 miliar. Uang itu merupakan imbalan atas 79 kontrak dari pemberi kerja, lembaga pemilik anggaran yang disebut sebagai "end user" yang sebagian di antaranya untuk pengadaan pesawat dan helikopter.

Dalam salah satu berkas yang berjudul “Proyek helikopter Bell 412EP Kemenhan-TNI AD APBNP 2011" tertulis nama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan , Marsekal Madya Eris Herryanto. Di kolom uang tercatat Rp 250 juta.

Dalam dokumen berbeda, ada juga nama Jenderal Moeldoko, yang menjabat KSAD selama tiga bulan pada periode 2013 dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Pada kolom uang, tertera angka Rp 1 miliar.

Di bawah Moeldoko, berderet nama perwira lain beserta jumlah duit dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Angka total untuk “Markas Besar Angkatan Darat" Rp 2,35 miliar.

<!--more-->

Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan lembaran berkas tersebut sudah dikantongi lembaganya. KPK mendapatkannya dari perusahaan rekanan PT Dirgantara ketika mengusut korupsi di perusahaan pelat merah bidang penerbangan ini.

"Uang dari PTDI yang dikeluarkan untuk mitra dan digunakan lagi untuk berbagai kebutuhan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik," kata Ali seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2020.

Ali enggan menyebutkan nama-nama penerima aliran dana tersebut. Menurut dia, penyidik masih berfokus merampungkan pengusutan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh PT Dirgantara Indonesia. Sudah ada enam tersangka yang dijerat dengan kerugian negara mencapai Rp 202,19 miliar dan US$ 8,6 juta atau total mencapai Rp 303 miliar. "Untuk siapa-siapanya, nanti akan dibuka di persidangan oleh penuntut umum," ujar Ali.

Adapun Eris Herryanto membantah menerima duit sebagaimana tertulis dalam catatan. “Jangan memancing saya mengomentari berita yang saya sendiri tidak akui. Sekjen bukan pejabat yang menentukan, kenapa harus terima uang? Lebih baik ke Kemhan saja untuk dapat data akurat," katanya.

Budiman juga mengatakan tidak pernah menerima setoran dari PT Dirgantara Indonesia ataupun rekanannya. "Tidak pernah sama sekali karena memang kami tidak mau," ujar Budiman, yang belakangan menjadi KSAD sebelum digantikan Moeldoko.

LINDA TRIANITA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

8 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

2 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

7 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

12 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya