Usman Hamid Dorong Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 18 Oktober 2020 20:05 WIB

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir, Usman Hamid meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera menetapkan kasus Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Dengan penetapan status itu, Ia berharap peluang penuntasan kasus ini akan semakin terbuka.

“Konsekuensinya adalah alasan-alasan yang biasanya menghapuskan tuntutan pidana atau menghapuskan kewajiban negara dalam mempidanakan seseorang itu tidak berlaku,” kata Usman dalam diskusi daring ‘Kasus Munir, Kasus Pelanggaran HAM atau Pidana Biasa’, Ahad, 18 Oktober 2020.

Usman mencontohkan bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun. Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 nanti.

Selain itu, kata Usman, dalam pidana biasa pelaku pembunuhan tidak bisa diadili lebih dari sekali. Sementara, dengan status pelanggaran HAM berat, maka pelaku bisa diadili lebih dari sekali. “Pelaku tidak bisa beralasan pernah diadili,” ujarnya.

Mantan Sekretaris TPF Munir ini melanjutkan pelaku pelanggaran HAM berat juga tidak mungkin mendapatkan pengampunan atau amnesti. Pemberian amnesti, kata dia, tidak menghilangkan kewajiban negara untuk mempidanakan orang pelaku. Terakhir, Usman mengatakan status pelanggaran HAM berat akan meniadakan alasan meringankan terhadap pelaku, seperti alasan bahwa tindakan itu dilakukan atas perintah atasan. “Kami sedang berkomunikasi dengan Komnas Ham untuk mendorong proses penyelidikan ke arah sana,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya masih memproses permohonan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir tersebut untuk menetapkan kasus ini menjadi pelanggaran HAM berat. “Tim sedang berproses,” kata dia.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

3 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

3 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

17 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

21 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

21 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

22 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

22 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya