Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto (kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa 7 Juli 2020. Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih memiliki 18 kasus di penyelidikan yang menunggak karena keterbatasan jumlah penyidik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah berjanji segera kembali mengecek belasan kasus itu setelah perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya selesai. Khususnya ketika terbentur dengan keterbatasan jumlah penyidik.
"Kami akan selesaikan dengan perbandingan kekuatan SDM lah. Makanya saya berharap MI (Jiwasraya) bisa kami segera limpah nah agak longgar sedikit," ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2020 malam.
Namun Febrie tak merinci apa saja belasan kasus yang masih menunggak itu. Ia hanya mengatakan bahwa keseluruhan status kasus itu masih di tahap penyelidikan.
Misalnya kasus yang kurang memiliki alat bukti atau yang sudah memiliki kecukupan alat bukti tetapi terbengkalai. Sehingga perlu diambil keputusan terkait penyelidikannya.
Advertising
Advertising
Namun untuk kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, Febrie menjamin masih terus berjalan. "Kalau penyidikan engga ada yang distop. Makanya ini lagi evaluasi, mana yang bisa diperdalam," kata Febrie.