TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya menghentikan penyilidikan 36 kasus dugaan korupsi di awal 2020. Pertama, sejumlah kasus sudah masuk penyelidikan selama lebih dari 9 tahun.
"Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011, 2013, 2015 dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2020.
Selain itu, kata dia, sejumlah kasus juga dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah syarat yang tidak terpenuhi itu di antaranya, tak ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta bukan tindak pidana korupsi. "Dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.
Ali mengatakan ada beberapa jenis kasus yang dihentikan. Yaitu, terkait dugaan korupsi kepala daerah, BUMN, aparat hukum, kementerian, lembaga, DPR dan DPRD.
Ali mengatakan penghentian penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK. Ia menjelaskan proses penyelidikan ialah upaya untuk menemukan unsur pidana dalam sebuah peristiwa sehingga bisa dinaikan ke tahap penyidikan.
Karena itu, dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. "Jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar dia.
Ali melanjutkan penghentian perkara di tahap penyelidikan adalah hal wajar. Dalam lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan penyelidikan untuk 162 kasus. "Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata dia.