Tolak Bahas Aturan Turunan Omnibus Law, Buruh: Kami Tak Mau Duduk Bersama

Jumat, 16 Oktober 2020 14:02 WIB

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak terlibat dalam pembahasan Aturan Turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan organisasinya sebenarnya telah menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) omnibus law itu.

"Tidak saya respons undangannya biar pemerintah tahu kami sedang tidak mau duduk bersama-sama," kata Elly kepada Tempo, Jumat, 16 Oktober 2020.

Surat undangan tertanggal 14 Oktober 2020 itu diteken oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah. Dibubuhi nomor 4/801/HI.03.00/X/2020, layang itu berisi "Permintaan Nama sebagai Tim Pembahas RPP Undang-undang Cipta Kerja".

Kementerian menyatakan akan menyusun rancangan PP untuk UU Cipta Kerja mengenai (1) hubungan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja; (3) pengupahan; (3) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP); dan (4) tenaga kerja asing. Kementerian ingin melibatkan serikat buruh/pekerja dan organisasi pengusaha untuk membahas aturan turunan itu.

Advertising
Advertising

"Berkenaan hal tersebut, kami mohon kerjasamanya dapat menugaskan pengurus SP/SB sebagai Tim Pembahas RPP dan untuk masing-masing RPP sebanyak 1 (satu) orang," demikian tertulis dalam surat itu. Kementerian juga menyertakan tenggat waktu penyerahan nama pada 15 Oktober 2020 melalui surel atau Whatsapp.

Elly mengatakan pihaknya kecewa dan trauma ihwal Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober lalu. KSBSI merupakan salah satu serikat buruh yang terlibat dalam tim tripartit bersama pemerintah dan pengusaha.

Namun menurut Elly, serikatnya sempat kesulitan memperoleh dokumen hasil pembahasan tim tripartit yang sudah rampung pada awal Agustus itu. Ia mengaku menerima draf pemerintah hanya beberapa hari sebelum aturan itu disahkan pada 5 Oktober. "Memang dikirim draf dari kementerian, sebelum dibaca sudah keburu disahkan," kata Elly.

Tempo mengonfirmasi Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi terkait undangan kepada serikat buruh dan asosiasi pengusaha ini, tetapi belum direspons. Namun sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Elly Rosita Silaban mengatakan KSBSI akan mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi segera setelah aturan itu diundangkan. Gugatan uji formil akan berfokus pada perbaikan naskah UU Cipta Kerja setelah pengesahan.

Berita terkait

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

9 jam lalu

Ketahui Asal-Asul 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional

Asal-usul Hari Buruh bermula dari tragedi Haymarket yang terjadi di Chicago, Amerika Serikat, pada 1 Mei 1886.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

10 jam lalu

Mengenang Tragedi Haymarket, Titik Balik Peringatan Hari Buruh Internasional

Penetapan Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei tak lepas dari tragedi Haymarket di Chicago. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

12 jam lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

1 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

1 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

22 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

29 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

31 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

33 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

33 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya