Anggota KAMI Ditangkap, Din Syamsuddin: Surat Penyidikan Menyalahi Prosedur

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Rabu, 14 Oktober 2020 14:39 WIB

Presiden Jokowi (ketiga kanan) bersama (dari kiri) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua DPD Oeman Sapta Odang, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo menghadiri buka puasa bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara, Jakarta, 18 Mei 2018. Buka puasa ini dihadiri oleh menteri kabinet kerja, pimpinan lembaga negara, perwakilan tokoh agama Islam, Kadin, Hipmi dan Apindo. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengecam penangkapan pengurus mereka di Jakarta dan Medan oleh polisi. Mereka menyebut surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan menyalahi prosedur.

"Jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan'," ujar presidium KAMI Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.

Selain itu, Din menilai siaran pers Mabes Polri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut bermuatan pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan menisbatkan kelembagaan secara tendensius. Awi juga disebut telah mengungkapkan kesimpulan prematur karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Ia juga menyebut Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah dengan membuka nama dan identitas orang yang mereka tangkap. "Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, yang seyogyanya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap pengurus KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

Advertising
Advertising

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

7 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

8 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

11 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya