5 Hal Seputar Polemik Naskah Final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Berkabut

Rabu, 14 Oktober 2020 11:02 WIB

Sejumlah mahasiswa melakukan longmarch saat unjuk rasa menuju gedung DPRD Kediri, Jawa Timur, Senin, 12 September 2020. Aksi ratusan mahasiswa tersebut menuntut dicabutnya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat kecil. ANTARA/Prasetia Fauzani

3. Substansi Diduga Berubah

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo adalah orang pertama yang mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja masih dirapikan. Namun Firman mengatakan pembenahan itu hanya menyangkut tata bahasa tanpa mengubah substansi.

Hal senada disampaikan Indra Iskandar ketika dikonfirmasi ihwal naskah 905 halaman dan 1.035 halaman. Menurut dia, substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.

Namun menurut penelusuran, substansi ketiga naskah itu diduga berubah-ubah. Dari naskah 905 halaman ke 1.035 halaman misalnya, terdapat perubahan frasa, penambahan frasa, hingga penambahan ayat. Misalnya pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat.

Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Di halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan api menjalar ke wilayah sekelilingnya.

Kemudian dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman pun terdapat perbedaan. Dalam naskah 812 halaman ada penambahan di antara Bab VIA di antara Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab ini sebelumnya ada di naskah 905 halaman, hilang di naskah 1.035 halaman, lalu muncul lagi di naskah 812 halaman.

Indra tak merinci saat ditanya adanya perubahan substansi dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra pada Senin malam, 12 Oktober 2020.

4. Dianggap Cacat Formil, Dikhawatirkan Berisi Pasal Selundupan

Polemik naskah UU Cipta Kerja ini menuai kritik banyak pihak. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap DPR yang ternyata masih mengecek naskah akhir UU Cipta Kerja sehingga tak kunjung membuka dokumen finalnya untuk publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," kata Asfinawati.

Kendati naskah akhirnya masih di DPR, Presiden Jokowi sempat melontarkan sejumlah klaim ihwal substansi UU Cipta Kerja. Jokowi juga menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilatari disinformasi dan hoaks di media sosial.

Klaim-klaim itu pun kembali dipertanyakan sebab Presiden belum menerima naskah dari DPR. "Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari ketika dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.

5. DPR Bantah Ada Pasal Selundupan

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Ia beralasan seluruh proses pembahasan UU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di DPR.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar itu mempersilakan untuk melapor jika ada yang menemukan pasal selundupan. Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," ucap dia.

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

45 menit lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

2 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

3 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

4 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

5 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya