Massa menembus barikade kawat berduri saat terlibat bentrok dengan polisi dalam aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) cabang Medan, Khairi Amri. Ia ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyatakan hingga kini Khairi Amri masih menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan," kata Martuani saat dihubungi pada Senin, 12 Oktober 2020.
Ihwal peran Khairi, Martuani mengatakan belum dapat menjelaskan. Menurut dia, penyidik masih mendalami hal tersebut. "Ya itulah yang sedang kami dalami," ucap Martuani.
Sebelumnya, anggota kepolisian Sumatera Utara telah menangkap 711 demonstran yang diduga membuat ricuh dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Dari ke-711 demonstran itu, kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.