Kejanggalan Omnibus Law: Draf Final Belum Ada, Diperbaiki Usai Pengesahan

Minggu, 11 Oktober 2020 11:02 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Naskah final Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih berkabut saat paripurna DPR mengesahkannya pada pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sejumlah politikus Senayan yang hadir dalam rapat paripurna dan diwawancarai Majalah Tempo sepanjang pekan lalu, mengaku belum menerima salinan aturan itu saat UU Cipta Kerja diketok. Lazimnya, draf final diberikan ketika anggota menandatangani daftar hadir sebelum masuk ke ruang sidang.

"Undang-undang ini seperti operasi caesar, terbit sebelum waktunya," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 10 Oktober 2020.

Dalam rapat yang juga digelar daring itu, naskah final pun tak dibagikan secara online. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan dokumen undang-undang masih dirapikan untuk menghindari salah ketik. Firman mengklaim penyuntingan konten undang-undang setelah pengesahan di rapat paripurna bukan suatu pelanggaran.

Pada 7 Oktober lalu, misalnya, Badan Legislasi masih bekerja merevisi pasal demi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan dua hari lalu. Di ruang Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sedikitnya sepuluh orang duduk berpencar dan tiga monitor jumbo di dinding menampilkan pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Advertising
Advertising

Seorang operator menggulirkan halaman demi halaman aturan baru itu. Tiba di pasal 253 soal revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, petugas menghapus kata “heliport" di belakang frasa “tempat pendaratan dan lepas landas helikopter".

Kepala Biro Hukum,Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, yang hadir dalam rapat malam itu, mengaku mengundang ahli bahasa untuk mengecek ejaan dan tanda baca. “Kami tak mungkin mengubah substansi karena sudah diketok di rapat paripurna," kata Ktut ketika dihubungi pada Kamis, 8 Oktober lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebutkan tindakan merapikan naskah undang-undang setelah pengesahan mengindikasikan adanya cacat formil.

Menurut dia, penyuntingan sekecil apa pun berpotensi mengubah makna peraturan. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," ujarnya. Baca edisi lengkapnya di Majalah Tempo: "Operasi Caesar Omnibus."

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

19 jam lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

1 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

1 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

1 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya