Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa substansi UU UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bertujuan memperbaiki kehidupan pekerja dan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, menurut Jokowi, unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan para buruh menolak UU sapu jagat ini terjadi akibat disinformasi dan terpengaruh hoax.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi mencontohkan beberapa disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja yang ia maksud. Salah satunya soal cuti, mulai dari cuti nikah, melahirkan hingga cuti haid bagi pekerja dihapuskan dan tanpa kompensasi. "Saya tegaskan, ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya menjelaskan, aturan mengenai cuti memang tidak secara gamblang disebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kendati demikian, ujar Said, faktanya cuti panjang bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha, sehingga berpotensi hilang.
Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. "Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," ujar Said lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
Adapun permintaan buruh, kata Said, semua hak cuti buruh dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam UU 13 tahun 2003.