UU Cipta Kerja Hilangkan 5 Pasal Soal Pesangon dalam UU Ketenagakerjaan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Oktober 2020 06:02 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja lewat rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Aturan omnibus law ini menghapus banyak pasal dalam undang-undang. Seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Penataan ruang.

Khusus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Cipta Kerja setidaknya menghapus 5 pasal terkait pesangon. Pertama, Cipta Kerja menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Aturan ini berisi penggantian penggantian hak atau pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 156 ayat 4 berbunyi pekerja akan mendapat; Pesangon berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Kedua, omnibus law ini menghapus pasal 163 di UU Ketenagakerjaan. Pasal ini berisi dua ayat yang berbicara soal pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 164 dan 165 UU Ketenagakerjaan. Kedua pasal ini mengatur kewajiban perusahaan memberikan pesangon jika memutus hubungan kerja karyawan atau PHK.

Di Pasal 164, perusahaan bisa memutus hubungan kerja jika perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus selama 2 tahun atau force majeur. Di pasal ini, PHK juga bisa dilakukan dengan alasan efisiensi. Sementara Pasal 165 berbicara mengenai PHK jika perusahaan pailit.

Terakhir, UU Cipta Kerja juga menghapus pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang pemberian pesangon kepada ahli waris jika karyawan meninggal.

Berita terkait

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

1 jam lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

7 jam lalu

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kenapa Banyak PHK Massal di Perusahaan Besar? Ini Pendapat Para Ahli

12 jam lalu

Kenapa Banyak PHK Massal di Perusahaan Besar? Ini Pendapat Para Ahli

Kemnaker mencatat jumlah pekerja terkena PHK mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Kenapa banyak PHK massal? Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

13 jam lalu

Said Iqbal Minta Prabowo Copot Airlangga Bila Tak Hormati Putusan MK Soal UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bila tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

14 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

18 jam lalu

Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

19 jam lalu

Fadli Zon: Omnibus Law Kebudayaan Dibahas Tahun Depan

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan omnibus law kebudayaan merupakan gagasan baru yang masih memerlukan kajian.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

23 jam lalu

Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?

Baca Selengkapnya

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

1 hari lalu

10 Tips Menghadapi PHK bagi Karyawan untuk Karier Lebih Baik

Badai PHK masih terus terjadi dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 59.796 orang per Oktober 2024. Ini tips menghadapi PHK.

Baca Selengkapnya