Pimpinan MPR Minta DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat di RUU Cipta Kerja

Reporter

Antara

Minggu, 4 Oktober 2020 19:40 WIB

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan saat membuka 'Seminar Nasional Kebangsaan MPR' yang berlangsung di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, 27/09/2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan MPR, Syarief Hasan, menyarankan pemerintah harus mendengarkan aspirasi rakyat soal RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua MPR itu menyatakan keterlibatan rakyat dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang akan diterbitkan diperlukan karena pemerintah ditugaskan bekerja kepada rakyat.

“Pemerintah dan DPR RI tidak boleh memanfaatkan situasi pandemi ini untuk mengesahkan UU yang tidak diinginkan karena merugikan rakyat," kata Syarief Hasan, Minggu, 4 Oktober 2020. Banyaknya penolakan dan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat menunjukkan RUU Cipta Kerja harus lebih mewadahi aspirasi rakyat.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan teladan dan pelayanan perlindungan terbaik bagi rakyat, bukannya mempersulit rakyat dan berpihak kepada pengusaha. "Bahkan keberpihakan kepada tenaga kerja asing lewat RUU Cipta Kerja yang dibahas di tengah pandemi Covid-19," kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan Bank Dunia dalam laporan berjudul Indonesia Economic Prospects : The Long Road to Recovery pada Rabu 29 Juli 2020 juga menyoroti tiga poin RUU Cipta Kerja.

Tiga poin itu adalah klausul mengenai ketenagakerjaan, perizinan, dan lingkungan. "Revisi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law memiliki potensi mengurangi perlindungan yang diberikan terhadap pekerja," kata Hasan, mengutip salah satu isi laporan Bank Dunia itu.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, dalam rapat panitia kerja RUU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu 26 September 2020 mengatakan, penggunaan tenaga kerja asing akan tetap sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan namun ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU omnibus law itu.

Aturan itu, menurut dia, dibuat agar calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, wajib mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian.

Namun, Hasan menilai, aturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja akan membuat penggunaan TKA semakin besar. Selain itu, menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, RUU Cipta Kerja akan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK, pasalnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan RUU omnibus law itu hanya bersifat hukum administratif.

Pada rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, Sabtu 26 September 2020, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat agar sanksi pidana dalam RUU Cipta Kerja tetap seperti ketentuan UU yang telah ada, yakni UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam pasal 183 hingga pasal 189, sementara Daftar Inventarisasi Masalah terkait perubahan ketentuan tersebut disepakati agar dihapuskan semua dari RUU Cipta Kerja.

Berita terkait

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

17 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

17 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

17 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

17 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

17 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

25 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya