15 Hari Operasi Yustisi, Denda Para Pelanggar Protokol Kesehatan Semiliar Lebih
Reporter
Andita Rahma
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 30 September 2020 00:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polri mencatat denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14-28 September 2020 mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.
"Hingga 28 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 27.564 kali beserta nilai denda Rp 1,733,299 miliar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 28 September 2020.
Menurut Awi seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara. Operasi Yustisi digelar untuk menekan penularan Covid-19. Sasarannya ialah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Baca juga : Hingga 26 September, Operasi Yustisi Segel 20 Kantor
Selain denda, polisi juga memberikan sanksi lain seperti teguran, baik lisan maupun tertulis, penutupan tempat usaha, dan kerja sosial. Awi merinci, hingga 28 September, teguran tertulis sebanyak 1.541.246 kali dan tertulis sebanyak 331.802 kali.
Lalu, untuk sanski kurungan penjara sebanyak satu kasus; untuk sanksi penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali; dan sanksi kerja sosial sebanyak 225.534 kali.
Awi berujar sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Namun, jika sanksi yang ada belum memberikan efek jera, maka polisi akan memenjarakan masyarakat yang masih terus melanggar penerapan Operasi Yustisi. "Apabila sudah dingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kami lakukan," kata Awi.