Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Epidemiolog Nilai Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Ringan

image-gnews
Petugas Satpol PP mengawasi dua wanita yang tengah menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulang kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas Satpol PP mengawasi dua wanita yang tengah menjalani hukuman sosial dengan menyapu jalanan, di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 9 Agustus 2020. Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang dilipatgandakan jika pelanggaran dilakukan berulang kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menilai pemerintah harus menyetarakan sanksi kerja sosial dengan besaran denda administrasi agar masyarakat patuh protokol kesehatan.

"Sanksi sosial ini kan ringan sekali. Jadi harusnya sanksi sosial disetarakan dengan dendanya," kata Tri kepada Tempo, Selasa, 29 September 2020.

Tri mengatakan sanksi berupa kerja sosial di beberapa daerah terlihat hanya untuk main-main. Padahal, jika disetarakan, kerja sosial bisa membuat masyarakat kapok melanggar protokol kesehatan. Misalnya, denda administrasi sebesar Rp 100 ribu setara dengan menyapu jalanan selama tiga hari atau seberapa jauh.

Menurut Tri, hal yang paling penting untuk membuat masyarakat taat protokol kesehatan adalah edukasi. "Tanpa edukasi, menurut saya, susah untuk masyarakat patuh terhadap aturannya," kata dia. Selain itu, hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar.

Tri mengatakan sanksi sosial perlu dikedepankan ketimbang sanksi pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat sejumlah alasan masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19 (kesehatan). Sebanyak 55 persen responden menjadikan ketiadaan sanksi sebagai alasan mereka tak menerapkan protokol Covid-19.

"Sekarang ini pemerintah sudah menerapkan sanksi, nampaknya ke depan sanksi ini perlu lebih dipertegas lagi," kata Kepala BPS Suhariyanto, dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 September 2020.

Pria yang akrab disapa Kecuk ini menyebutkan alasan terbanyak berikutnya adalah tidak adanya kasus penderita Covid-19 di sekitar lingkungan responden (39 persen), pekerjaan menjadi sulit jika harus menerapkan protokol kesehatan (33 persen), harga masker, face-shield, hand sanitizer atau APD lain cenderung mahal (23 persen), dan mengikuti orang lain (21 persen).

"Satu hal lagi adalah bahwa 19 persen tidak menerapkan protokol kesehatan karena aparat atau pimpinannya tidak memberikan contoh," ujar Kecuk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

1 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

2 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

3 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan saat latihan di lokasi yang tidak diketahui pada 18 Desember 2023. Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18  untuk mengkonfirmasi kesiapan perang kekuatan pencegahan nuklirnya dalam menghadapi meningkatnya permusuhan dengan Amerika Serikat. KCNA via REUTERS
AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

3 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.


AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

3 hari lalu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengungkap rencana menjatuhkan sanksi baru kepada Iran.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

8 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

9 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.