Tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Divisi Hukum Kepolisian RI hadir memenuhi sidang praperadilan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte pada hari ini, Senin, 28 September 2020. Irjen Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tadi kami hadir, pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Ada 10 orang dalam satu tim. Kami hadapi semuanya ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 September 2020.
Gugatan Napoleon tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Napoleon merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi pun menjerat Napoleon dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
19 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.