Pencabutan Klaster Pendidikan Bukti RUU Ciptaker Bermasalah

Sabtu, 26 September 2020 14:05 WIB

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

INFO NASIONAL-Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) yang mencabut klaster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah dan Baleg juga menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. Langkah bersama Baleg dan pemerintah ini menurut Hidayat sesuatu yang baik, karena mau mendengar aspirasi publik.

“Semua itu membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah. Karena itu sebaiknya pembahasan RUU itu dihentikan saja, agar tidak menghadirkan masalah-masalah lain yang lebih serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kemudian hari,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

HNW menunjukan sejumlah ketentuan dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bermasalah. “Nuansa pengaturannya sangat kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan, yang tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” ujarnya.

Hidayat menambahkan, konsep pengelolaan pendidikan dengan liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi dalam RUU Ciptaker itu menuai banyak kritik baik dari anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, maupun ormas dan organisasi pendidikan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Alhamdulillah dan terima kasih, kritik dan masukan masyarakat untuk mencabut klaster pendidikan dari RUU Ciptaker ini, akhirnya didengarkan dan dikabulkan,” katanya, menambahkan.

Advertising
Advertising

HNW mengungkapkan, penarikan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu memang seharusnya dilakukan. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kegaduhan, jika dikaji dari sisi pendidikan keagamaan (Islam). Karena di sana ada nuansa sekulerisasi, liberalisasi, dan materialisme yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga “Raudhatul Athfal”, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa membahayakan lembaga pendidikan keagamaan dan pengelolanya, seperti madrasah dan pesantren.

Apabila merujuk kepada UU, kata Hidayat, baik madrasah maupun pesantren itu termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun nonformal. Masalahnya, klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, yakni Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), bermuatan pengaturan pasal karet yang bisa mengancam sanksi hukum pidana dan denda bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan nonformal, termasuk pesantren dan madrasah.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau nonformal, diatur dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mengatur hukuman pidana atau denda. Jadi wajar, jika banyak Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet itu. Karena pasal tersebut, potensial jadi ancaman sanksi pidana maupun denda itu terhadap mereka” ujarnya.

Pencabutan terhadap klaster pendidikan dari RUU Ciptaker, ini kata Hidayat berarti aturan soal pendidikan dan pendidikan agama kembali kepada aturan dan UU semula, yang terbukti lebih baik dan lebih sesuai semangat reformasi dan konstitusi. “Dengan demikian, bisa tenteramlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kiyai dan ustadz) dari kemungkinan tersasar ancaman sanksi, akibat adanya pasal karet itu,” ujarnya.

Meski begitu, HNW menilai pencabutan klaster pendidikan dan penundaan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker belum menjawab masalah utama dan belum cukup mengakomodasi desakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan selaku stakeholders dari bangsa ini. Pasalnya, kuapabila diperhatikan lebih seksama, penolakan dari banyak kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas), di antaranya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), bukan hanya terkait dengan klaster pendidikan, melainkan seluruh RUU Ciptaker yang dinilai bermasalah. Hal tersebut sudah berulangkali disampaikan.

“Jadi, apabila DPR RI dan Pemerintah peka terhadap masukan dari masyarakat, seharusnya seluruh pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, bukan hanya menunda klaster ketenagakerjaan dan menghentikan pembahasan Klaster Pendidikan yang hanya bagian kecil dari RUU itu,” ujarnya.

HNW menambahkan, ada juga ketentuan dalam RUU Ciptaker yang sangat bermasalah karena akan menabrak prinsip negara hukum yang dianut oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ketentuan itu misalnya, Pasal 170 RUU Ciptaker, yang memungkinkan pemerintah mengubah undang-undang yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dengan hanya melalui peraturan pemerintah (PP).

Padahal, Pasal 5 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan UU, bukan untuk mengubah UU. Anehnya menurut UU tersebut, pembuatan Peraturan Pemerintah bisa dilakukan oleh Pemerintah yang dinyatakan “dapat” berkonsultasi cukup dengan Pimpinan DPR, tidak perlu atau tidak harus dengan DPR sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat yang oleh UUD NRI 1945 diberi kekuasaan membuat UU.

“Pasal itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945, sekaligus men-downgrade serta merampas kewenangan konstitusional DPR dalam proses legislasi. Kalau penyimpangan ini dilegalkan jadi UU, maka Indonesia akan diubah dari Negara Hukum dan Demokrasi berbasiskan Konstitusi, menjadi Negara berbasiskan kekuasaan dan kepentingan eksekutif,” ujarnya.

Mempertimbangkan semua itu, HNW mengingatkan apabila pemerintah sebagai inisiator tetap tidak mencabut keseluruhan Omnibus Law RUU Ciptaker, maka hanya akan menguras energi bangsa, yang mestinya fokus bersama-sama mengatasi Covid-19. Pasalnya, ketentuan-ketentuan dalam RUU ini ini akan terus menerus dikoreksi dan dikritisi secara bersama-sama, bukan hanya oleh anggota Baleg DPR RI yang pro Rakyat, tetapi juga oleh seluruh kelompok atau organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Tentunya mereka adalah orang-orang yang ingin Indonesia sebagai negara hukum yang betul-betul mementingkan dan menomorsatukan kemaslahatan bangsa dan negaranya sendiri, bukan kepentingan investor asing. Dan tentunya mereka juga berharap, dengan koreksi dan kritikan tersebut, Pemerintah betul-betul melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 secara baik dan benar,” kata HNW. (*)

Berita terkait

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

4 hari lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

4 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

5 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

6 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

6 hari lalu

Bamsoet Dukung UI Racing Team Berlaga di Formula Student Czech 2024

Bambang Soesatyo mendukung para mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam UI Racing Team ikut dalam kompetisi Formula Student Czech 2024

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

7 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerja Sama Wirausahawan Muda Indonesia-Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

7 hari lalu

Bamsoet Dukung FKPPI Produksi Film Anak Kolong

Bambang Soesatyo mengungkapkan, keluarga besar FKPPI akan segera memproduksi atau syuting film "Anak Kolong".

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

7 hari lalu

Bamsoet Apresiasi KPU Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

9 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

10 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersabar sekaligus menahan diri dalam menyikapi apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.

Baca Selengkapnya